Selasa, 13 Agustus 2013

PEMECAHAN MASALAH SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

    Sistem pendidikan di Indonesia itu, Seharusnya Sistem yang bersifat objektif dalam berbagai aspek. Sehingga terciptalah sebuah system yang berjalan dengan baik Dan kemudian menciptakan kondisi yang baik juga.

     usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
    Pada sarana pendidikan, dapat dilakukan misalnya melalui cara pembangunan gedung sekolah baru di daerah-daerah pinggiran, perbaikan dan penggantian gedung sekolah yang tidak layak pakai serta pengadaan sistem double sift (bergantian pagi dan sore) untuk penggunaan gedung sekolah agar penggunaannya bisa merata.
Sedangkan pada pelaku pendidikan dapat ditempuh dengan cara memberlakukan beberapa alternatif sistem pembelajaran baru. Seperti sistem pendidikan oleh masyarakat, orang tua dan guru sehingga proses belajar bisa terjadi dimanapun, pengadaan sekolah dasar kecil di daerah terpencil untuk mengenalkan pendidikan bagi masyarakat pinggiran, sistem guru kunjung, sekolah terbuka, menggalakkan pendidikan luar sekolah seperti kejar paket A, B dan C, serta mengembangkan sistem belajar jarak jauh seperti teleconverse dan e-learning.
    perbaikan kualitas komponen pendidikan dan mobilitas komponen-komponen tersebut. - Seleksi yang lebih ketat terhadap calon yang akan masuk ke sekolah lanjutan atau tempat kerja.
Pelatihan dan pengembangan kemampuan tenaga pendidikan melalui latihan, penataran, seminar, dan lain-lain.
Penyempurnaan dan pemantapan kurikulum agar tidak mudah mengalami perubahan, Pembangunan sarana prasarana yang dapat mendukung kegiatan-belajar.
Penggunaan alat peraga, buku paket dan laboratoriun secara tepat guna.
Pemantapan peraturan dalam berbagai ujian, baik itu ujian sekolah atau ujian-kenegaraan.
    Pengawasan dan penelitian proses pendidikan oleh penilik ke setiap sekolah    melalui cara-cara pendekatan sistem, berorientasi pada peserta, dan pemanfaatan sumber belajar. Prinsip pendekatan sistem berarti bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran perlu didesain atau dirancang dengan menggunakan pendekatan sistem. Dalam merancang pembelajaran diperlukan langkah-langkah prosedural meliputi: identifikasi masalah, analisis keadaan, identifikasi tujuan, pengelolaan pembelajaran, penetapan metode, penetapan media evaluasi pembelajaran.     Prinsip berorientasi pada peserta didik berarti bahwa dalam pembelajaran hendaknya memusatkan perhatiannya pada peserta didik dengan memperhatikan karakteristik, minat, potensi dari peserta didik. Prinsip pemanfaatan sumber belajar berarti dalam pembelajaran peserta didik hendaknya dapat memanfaatkan sumber belajar untuk mengakses pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkannya. Keberhasilan pembelajaran yang dilakukan dalam satu kegiatan pendidikan adalah bagaimana pesera didik dapat belajar, dengan cara mengidentifikasi, mengembangkan, mengorganisasi, serta menggunakan segala macam sumber belajar. Dengan demikian upaya pemecahan masalah dalam pendekatan teknologi pendidikan adalah dengan mendayagunakan sumber belajar.
    Pendidikan adalah hak asasi setiap warga Negara, dan untuk itu setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status social, ekonomi, etnis, agama, dan gender. Pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan akan membuat warga Negara memiliki kecakapan hidup (life skills) sehingga mendorong tegaknya pembangunan manusia seutuhnya serta masyarakat madani dan modern yang di jiwai nilai nilai pancasila.
    Menurut Sunarya (1996), Pendidikan Nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
Sedangkan menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1976), merumuskan bahwa pendidikan nasional ialah suatu usaha untuk membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional dikemukakan Pendidikan Nasional adalah usaha
sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Sebagai suatu sistem, pendidikan nasional mempunyai tujuan yang jelas, seperti yang tercantum dalam undang-undang pendidikan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Berdasarkan pendidikan nasional itulah dilaksanakan proses pendidikan di Indonesia. Setiap lima tahun sekali biasanya ditetapkan tujuan pendidikan nasional itu dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dijelaskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Zahar Idris (1987) mengenukakan bahwa ”Pendidikan nasional sebagai suatu sistem adalah karya manusia yang terdiri dari komponen-komponen yang mempunyai hubungan fungsional dalam rangka membantu terjadinya proses transformasi atau perubahan tingkah laku seseorang sesuai dengan tujuan nasional seperti tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka mencapai tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan salah satu sistem, disamping sistem-sistem lainnya seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

Dalam melaksanakan tujuan pendidikan nasional yaitu membentuk manusia seutuhnya meliputi potensi kepribadian sikap dasar dan lima wawasan dasar seperti berikut :

a.    Potensi kepribadian manusia Indonesia seutuhnya secara integral meliputi pancaindra yang sehat; pikir dan daya penalaran; perasaan yang halus; etis dan estetis; karsa yang kuat dan tulus; daya cipta yang kaya sebagai potensi kreativitas; karya, darma bakti dan amal dalam kehidupan; dan budi nurani yang luhur sebagai perwujudan martabat kepribadian manusia.
b.    Sikap dasar utama dalam penbinaan manusia Indonesia seutuhnya, meliputi sikap hidup sehat; sikap hidup hemat; sikap hidup cermat (telaten); sikap hidup rajin; sikap hidup berani dan berilmu; dan menurut hati nurani secara sadar serta penuh tanggung jawab menuju kehidupan mandiri.
c.    Lima wawasan dasar  meliputi :

1)      Wawasan yang seimbang antara potensi, kebutuhan dan nilai jasmani dengan rohani dalam kepribadian manusia.

2)      Wawasan yang seimbang antara kehidupan individualitas dan kemasyarakatan (pribadi dan sosial) berdasarkan tata nilai sosial budaya dan kenegaraan.

3)      Wawasan yang seimbang antara kehidupan dunia dan akhirat dengan tata nilai religius yang diyakini masing-masing.

4)      Wawasan kesejahteraan; sadar bahwa manusia masa kini adalah pewaris citi-cita pendahulunya dan pembina masa depan demi generasi penerus.

5)   Wawasan yang seimbang antara subjek manusia dan alam lingkungan hidup; antara subjek warga negara dan tanah air.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger

Flag Counter

Twitter

Ping your blog, website, or RSS feed for Free